Tingkat Bunga Penjaminan LPS
Periode 01 Juni 2026 – 30 September 2026
Apa itu Penjaminan LPS?
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah lembaga independen yang bertugas menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Simpanan nasabah yang memenuhi persyaratan akan dijamin oleh LPS hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.
Syarat Simpanan Dijamin LPS
Agar simpanan Anda dijamin oleh LPS, pastikan:
- Simpanan tercatat dalam pembukuan bank.
- Tingkat bunga yang diterima tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS.
- Nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.
Mengapa Memilih BPR Raga Dana Sejahtera?
? Terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
? Peserta Penjaminan LPS
? Menawarkan layanan perbankan yang aman dan terpercaya
? Membantu menjaga keamanan dana masyarakat
Pastikan simpanan Anda berada dalam batas tingkat bunga penjaminan LPS agar tetap aman, nyaman, dan terjamin.