Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada Senin 22 Juni 2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menaikkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) masing-masing sebesar 25 bps untuk simpanan Rupiah di bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat, ke level 3,75% dan 6,25%, serta mempertahankan TBP untuk valuta asing di bank umum sebesar 2,00%. Tingkat Bunga Penjaminan tersebut berlaku sejak 1 Juli 2026 sampai dengan 30 September 2026.
Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan perkembangan Suku Bunga Pasar (SBP) simpanan Rupiah dan valuta asing yang masih menunjukkan kenaikan terbatas, kinerja intermediasi perbankan, khususnya penghimpunan simpanan yang masih kuat, kondisi likuiditas perbankan yang masih memadai, serta tingkat persaingan antar bank yang tetap sehat